Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian HAM adalah Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus
dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang
penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan
kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk
mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu
sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan
sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang
sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan
beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
- UU No. 39 Tahun 1999
- John Locke
- David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
- C.de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak
tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,
laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi
tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa
hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi
dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat
universal dan abadi.
- Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam
konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di
segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
- Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
- Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam masyarakat.
- Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak
yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.
2. Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
Pelanggaran HAM adalah
pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang
terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak
merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya
pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM
dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No.
39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja
maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau
menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar
dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
3. Bentuk-bentuk
pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai
dalam masyarakat antara lain :
- Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya
terbagi dua yaitu :
- Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
4. Contoh Pelanggaran HAM Indonesia
1.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965.
Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus
pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal
pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia
sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai
bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat
karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya
bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada
titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan
tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot
Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia
merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia
menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun
Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas
penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena
penganiayaan berat.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah
satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis
1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi
menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis
yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis
dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai
kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para
anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang
melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada
tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini
dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan
puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang
kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh
anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus
ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian
yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman
Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang
kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang
meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk
menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan membentuk negara sendiri.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus
ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah
orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan
subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan
melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa
Orde Baru.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa
ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14
September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda
bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti
rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
8.
Peristiwa 27 Juli
Peristiwa
ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan
mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota
TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan,
massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang
meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan
sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti
terjadinya pelanggaran HAM.
9.
Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian
ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh
sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis
Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan
anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan
menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang
berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965
ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan
sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
10.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa
beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi
lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga
sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan
pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang
yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar
hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam,
mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari
amukan warga.
11.
Kasus Bulukumba
Kasus
Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh
PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun
upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota
Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak
seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober
2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak
di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan
tanah mereka.
12.
Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa
ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang
membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM
menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
13.
Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat
Kerusuhan
ini terjadi pada tahun 1999. Dilatar belakangi oleh Agresi Militer dan puluhan
warga sipil meninggal dan sebagian luka-luka.
14.
Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Perisiwa
yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa
yang dimulai dari Agresi Militer oleh TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan
Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi
daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan.
15.
Kasus-kasus di Papua
Pada
tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa ini
terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi Organisasi
Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber
daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi
warga sipil.
16.
Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai
terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan
penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat.
Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat
kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk
pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak.
Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya
diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang
menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
18.
Kasus-kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri
Ada
beberapa kasus pelanggaran HAM yang menimpa beberapa TKI yang bekerja di luar
negeri. Telah terjadi banyak penganiayaan, seperti dipukul, disetrika, diestrum
listrik, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga
kerja Indonesia, meskipun sudah ada Undang-Undang dari Pemerintah yang mengatur
tentang perlindungan atas TKI yang bekerja di luar negeri.
Referensi